Investasi Asing Melesat di Cianjur, Manufaktur Jadi Magnet Utama Investor Global

Dani Jatnika
Kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur. Foto: ist.

Pengembangan kawasan industri di Cianjur pun diatur secara ketat. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Ruang Kabupaten, zona industri hanya diperbolehkan di dua kecamatan, yakni Cikalongkulon dan Mande.

“Langkah ini untuk memastikan pertumbuhan industri tetap terkendali dan tidak berbenturan dengan kepentingan lingkungan maupun tata ruang,” tambahnya.

Untuk memperluas peluang investasi, Pemkab Cianjur kini gencar melakukan promosi digital. DPMPTSP telah merilis video profil investasi yang dipublikasikan melalui YouTube dan Instagram. Selain itu, Cianjur juga rutin mengikuti pameran investasi internasional guna memperkenalkan potensi daerah ke panggung global.

Dengan strategi tersebut, Pemkab optimistis arus investasi asing akan terus meningkat. Dampak positif yang diharapkan bukan hanya meningkatnya perekonomian daerah, tetapi juga terbukanya lapangan kerja baru bagi masyarakat Cianjur.

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network