Tak hanya itu, sanksi tegas pun dijatuhkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. BKPSDM Cianjur telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat kepada PPK karena dinilai lalai dalam pengawasan.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik,” tegas Endan.
“Penyedia kami beri waktu satu bulan untuk kembalikan uang muka," ujarnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait