CIANJUR, iNewsCianjur.id - Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp8,4 miliar di Cianjur menuai sorotan tajam.
Ketua Harian DPP LSM Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, menilai langkah Kejaksaan Negeri Cianjur adalah awal yang baik, namun mengingatkan publik untuk tidak terlena sebab, menurutnya, dua tersangka itu yakni (DG) dan (MIH) hanyalah bagian kecil dari permainan yang jauh lebih besar.
“Ini baru permukaan. Jangan sampai publik terkecoh. Bisa jadi yang ditetapkan saat ini hanya pion kecil dalam skema korupsi yang lebih busuk dan sistematis,” tegas Hendra Malik dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (28/7/2025).
Hendra mendesak Kejari Cianjur agar membongkar seluruh jejaring korupsi di balik proyek bernilai puluhan miliar tersebut. Ia menekankan bahwa dana PJU adalah milik rakyat, bukan lahan bancakan elite yang bersembunyi di balik jabatan.
“Sudah saatnya praktik culas dan kongkalikong dihentikan. Jangan biarkan kasus ini selesai hanya dengan mengorbankan dua nama. Masyarakat berhak tahu siapa aktor intelektualnya siapa yang menyetujui, menikmati, dan memuluskan proyek ini,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar Kejaksaan tak gentar memanggil siapapun yang diduga terlibat, termasuk bila menyentuh pejabat tinggi atau kepala daerah.
“Tidak ada lagi tempat bagi kebal hukum di republik ini! Bila perlu, usut hingga ke pucuknya,” kata Hendra.
Selain itu, Hendra mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak ditutup-tutupi atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga moral dan keadilan. Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara, sampai semua yang terlibat diseret ke meja hijau,” tandasnya.
Kejaksaan Negeri Cianjur sendiri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU, yakni pejabat aktif di Dinas Perhubungan dan pihak swasta rekanan proyek.
Namun, hingga kini publik menanti perkembangan lebih lanjut dan sejauh mana penyidikan akan menjangkau aktor-aktor lain yang disebut-sebut lebih besar.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait