Kejari Cianjur Tetapkan Kadis dan Konsultan Jadi Tersangka Korupsi Proyek PJU, Negara Rugi Rp8,4 M

Ayi Sopiandi
Kejaksaan Negeri Cianjur Tetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek PJU Dinas Perhubungan. Foto: iNewsCianjur.id/Ayi Sopiandi.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengumumkan penetapan 2 orang tersangka dugaan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan, Kamis (24/7/2025).

Dua orang yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur diantaranya, Kepala Dinas Aktif di Disnakertrans Cianjur, Dadan Ginanjar (DG) dan sebagai konsultan perencanaan kegiatan pada proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berinisial (MIH).

"Hari ini tetapkan sementara 2 orang tersangkan atas dugaan kasus pengadaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU)," kata Kamin, pada keterangan Jumpa Persnya, Kamis (24/7/2025).

Kamin mengatakan, Dadan Ginanjar (DG) sebelumnya selaku PPK pada proyek PJU dan pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

"Akibat dari perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp8,4 miliar lebih," ujarnya.

Dijelaskan Kamin, para tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terhitung tanggal 24 Juli hinggga 12 Agustus 2025 resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur," jelasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network