AZH diketahui beraksi seorang diri dan memanfaatkan kelengahan korban. Barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan bersama bukti rekaman CCTV yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Kini, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal,” pungkas AKP Roni.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait