Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Cibinong Dibekuk Polisi dalam Waktu 3 Jam

Gusti Wilantara
Detik-detik pelaku maling motor terekam CCTV. Foto: ist.

AZH diketahui beraksi seorang diri dan memanfaatkan kelengahan korban. Barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan bersama bukti rekaman CCTV yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.

Kini, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal,” pungkas AKP Roni.



Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network