48 Tablet Dewan Belum Dikembalikan, Setwan Cianjur Soroti Tanggung Jawab Mantan Anggota DPRD

Dani Jatnika
Gedung DPRD Cianjur. Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sebanyak 48 unit perangkat tablet milik Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Cianjur yang dipinjamkan kepada anggota DPRD periode 2019–2024 belum juga dikembalikan, meski masa jabatan sebagian besar wakil rakyat tersebut telah berakhir. 

Padahal, perangkat tersebut merupakan bagian dari aset negara yang wajib dikembalikan setelah masa tugas usai.

Kepala Subbagian Umum dan Perlengkapan Setwan Cianjur, Jenal Muttaqin, menyampaikan bahwa dari total 50 perangkat tablet yang dipinjamkan sejak tahun 2020, baru dua orang mantan anggota dewan yang menunjukkan itikad baik. Namun, satu di antaranya hanya mengembalikan sebagian perlengkapan tablet, sementara yang lain melaporkan kehilangan dengan bukti surat dari kepolisian.

“Tablet tersebut adalah barang inventaris negara yang sifatnya pinjam pakai untuk menunjang tugas selama masa jabatan. Karena periode jabatan telah berakhir, maka secara aturan wajib dikembalikan,” ujar Jenal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025) kemarin.

Pihak Setwan, lanjut Jenal, sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi sejak Januari 2025 kepada seluruh anggota DPRD periode sebelumnya. Namun, hingga kini mayoritas belum juga memenuhi kewajiban pengembalian.

“Surat sudah kami layangkan sejak awal tahun, tapi responsnya sangat minim. Baru satu unit yang kembali, dan satu lagi hilang,” katanya.

Dari 50 anggota DPRD yang menerima tablet, 30 orang tidak kembali menjabat karena tidak terpilih kembali dalam Pemilu 2024. Sementara 20 lainnya kembali duduk di kursi legislatif. Namun, menurut Jenal, meski kembali menjabat, mereka tetap berkewajiban mengembalikan perangkat sebelumnya dan mengajukan permohonan baru jika ingin menggunakan perangkat yang sama.

"Tablet tetap harus dikembalikan karena masa jabatannya sudah berakhir. Kalaupun menjabat kembali, harus ada proses pinjam pakai baru. Ini bukan milik pribadi," tegasnya.

Jenal juga menekankan bahwa urusan pengembalian aset negara bukan sekadar prosedural, tetapi menyangkut integritas dan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.

“Ini menyangkut kedisiplinan dan komitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih. Kami percaya semua mantan anggota dewan memahami pentingnya hal ini,” ucapnya.

Pihak Setwan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan belum mengambil langkah hukum. Namun Jenal berharap, mantan anggota DPRD menunjukkan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik dengan segera mengembalikan barang milik negara tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari para mantan anggota dewan maupun anggota dewan aktif yang terpilih kembali mengenai keterlambatan pengembalian tablet tersebut.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network