CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kabar menggembirakan datang bagi para wajib pajak di Kabupaten Cianjur. Dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur (HJC) ke-348.
Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan insentif spesial berupa pengurangan 50 persen atas pokok pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.13.1/KEP.234-BAPENDA/2025 yang disahkan pada 26 Juni 2025, dan berlaku mulai 1 hingga 31 Juli 2025.
“Diskon atau pengurangan pajak BPHTB sebesar 50 persen merupakan bentuk apresiasi dan hadiah dari Bupati Cianjur untuk masyarakat dalam rangka peringatan HJC ke-348,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, kepada awak media di lingkungan Pendopo, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan, insentif ini berlaku untuk berbagai jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, warisan, dan hadiah.
“Wajib pajak harus segera menyerahkan berkas SSPD BPHTB ke kantor Bapenda paling lambat 29 Agustus 2025. Ini kesempatan langka yang patut dimanfaatkan,” tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait