Korban yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan mempercepat laju kendaraannya dan masuk ke pekarangan rumah warga. Namun, kedua pelaku ini terus mengejar hingga merusak mobil korban.
Menurut petugas kepolisian, kedua pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di Cianjur. Luka di kaki salah satu pelaku bukan disebabkan oleh tabrakan dengan mobil korban, melainkan akibat terjatuh dari atap kamar mandi. Pelaku sengaja merekayasa cerita tabrakan ini dengan tujuan untuk memeras harta korban.
Selain mengamankan kedua pelaku dan sepeda motor yang mereka gunakan, petugas juga berhasil menyita sebilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi premanisme tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait