CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tiga orang tersangka.
Dalam operasi penggerebekan, polisi juga mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Cianjur, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah AD (33) dan YS (28) yang berperan sebagai pelaku utama, serta HE (30) yang bertindak sebagai penadah.
"Selama bulan Ramadan, tim gabungan Satreskrim Polres Cianjur yang terdiri dari tim siber, opsnal, jatanras, dan resmob berhasil mengungkap kasus ini. Para pelaku beraksi dengan menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan yang diparkir," ujar Dudi kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 11 unit sepeda motor hasil curian yang berasal dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Cianjur. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan-kendaraan tersebut.
"Ketiga pelaku curanmor ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, termasuk keterlibatan salah satu pelaku sebagai penadah barang curian," tegas Dudi.
Dudi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang libur Idul Fitri. Agar warga menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman untuk mencegah aksi pencurian.
"Apabila masyarakat melihat aktivitas orang tidak dikenal atau gerak-gerik yang mencurigakan, segera laporkan kepada polisi untuk mencegah tindak kejahatan," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait