UPTD BPP Sindangbarang: Mau Pupuk Subsidi, Petani Harus Terdaftar di E-RDKK

Gusti Wilantara
Petani di Kecamatan Sindangbarang dapat pupul subsidi dengan cara ditebus. (Foto : iNewsCianjur.id).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Unit Pelaksanaan Teknik Dinas (UPTD ) Badan Pelayanan Pertanian (BPP) Sindangbarang, Ayi Setiawan mengatakan, pupuk subsidi dapat ditebus para petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).

"Pupuk subsidi hadir untuk meringankan beban produksi bagi petani dalam menggarap lahan, sekaligus sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pengembangan sektor pertanian," ujarnya, Selasa 18 Maret 2025.

Dia mengatakan, untuk mendaftar sebagai penerima pupuk subsidi melalui E-RDKK, petani harus sudah bergabung dengan kelompok tani di daerah setempat. Menyerahkan data pribadi yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga kepada Ketua Kelompok Tani. 

"Para petani dapat membeli pupuk subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Selanjutnya Ketua Kelompok Tani akan menyampaikan data anggota kelompok ke penyuluh pertanian untuk diverifikasi dan diinput dalam sistem E-RDKK," ujarnya.

Dengan pupuk subsidi lanjut dia, diharapkan petani dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas hasil panen. Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan, tetapi investasi untuk masa depan demi pertanian Indonesia yang lebih kuat dan mandiri. 

"Hal tersebut juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan ketersediaan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga pangan di pasar," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network