CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Dicky Haryadi, mengatakan, hasil Keputusan Presiden RI bahwa kenaikan upah buruh untuk tahun 2025 sebesar Rp6,2%.
Hal tersebut diungkapkan Dicky setelah sebelumnya ada aksi damai buruh yang terhabung di serikat pekerja melakukan aksi dengan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Kenaikan gaji buruh sekarang langsung diumumkan oleh Presiden Prabowo, dan sudah disetujui besarannya 6,2%," kata Dicky, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 4 Desember 2024.
Dicky mengatakan, besaran kenaikan gaji tentunya tidak sama. Bahkan di setiap masing-masing perusahaan pun tidak sama besarannya.
"Kalau kenaikan gaji karyawan itu sama sebesar 6,2%, kalau besaran uangnya untuk Cianjur ini kisaran Rp100 rban," ujarnya.
Berbeda dengan lingkungan perusahaan sektoral, maka besaran gaji yang dikeluarkan akan ditentukan dengan hasil kesepakatan musyawarah.
"Salah satunya karyawan di perusahaan air mineral di Gekbrong kenapa bisa maju, karena berdasarkan kesepakatan dan hasil musyawarah antara perusahaan dengan karyawan," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait