CIANJUR, iNewsCianjur.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur yang akan berlangsung 27 Nopember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, mengumumkan bahwa warga dapat melakukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya.
Warga yang bisa berpindah TPS adalah pemilih yang sudah terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024. Mereka itu terlebih dulu mendaftarkan diri pada daftar pemilih tambahan (DPTb).
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Cianjur Rustiman, warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap dan ingin pindah mencoblos di TPS bisa mendatangi KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayah. Namun ada syaratnya yaitu pindah tempat kerja, menjalankan pengobatan medis, pindah tempat sekolah, pindah domisili, hingga tertimpa bencana.
"Mereka juga harus menyertakan dokumen pendukung seperti surat tugas untuk pindah kerja, foto KTP baru untuk syarat pindah domisili, surat keterangan belajar di lokasi baru, dan dokumen lain yang berkaitan dengan alasan memilih. Caranya tinggal datang atau hubungi KPU, PPK, dan PPS asal tujuan,” jelas Rustiman, Selasa 22 Oktober 2024.
Rustiman mengatakan, batas waktu yang ditetapkan untuk pindah mencoblos di TPS pada H-7 pemungutan suara.Hari pencoblosan 27 November 2024. Berarti pada tanggal 20 November 2024 layanan pindah TPS sudah ditutup.
Adanya aturan perpindahan TPS untuk memudahkan masyarakat yang memiliki kendala menyalurkan hak pilihnya saat mencoblos. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa pemilih terdaftar dalam DPT sebelum hari H. Dengan langkah ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada semakin meningkat.
“Kami berharap agar pemilih dapat memanfaatkan fasilitas DPTb ini sesuai dengan ketentuan. Untuk itu segera mengurusnya agar tidak terlewatkan kesempatan dalam memberikan hak suara. Sehingga pada hari H dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,” pungkas Rustiman.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait