CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polsek Sukaresmi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi.
Pelaku, merupakan seorang pria berusia 25 tahun, berhasil ditangkap dan diamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa bodi sepeda motor hasil curian.
Peristiwa pencurian terjadi pada dini hari tanggal 24 September lalu. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor Honda Revo yang tidak dikunci stang.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Sukaresmi AKP Sudarsono, mengatakan, pelaku berinisial Y (25) asal Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi.
"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Gang Areska Kampung Simpang Desa Cikanyere," katanya, Selasa 15 Oktober 2024.
Sudarsono mengatakan, pelaku berhasil diamankan di depan Masjid Siti Hajar, setelah digeledah di rumah pelaku di temukan beberapa bodi sepeda motor yang sudah di preteli. Kemudian pelaku dibawa ke kantor Polsek Sukaresmi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita dari pelaku diantaranya 1 unit sepeda motor merk Honda Revo, 1 lembar STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15 serta beberapa bodi motor," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait