Kodim 0608 Serahkan Pelaku Penjual Obat Terlarag ke Polres Cianjur

Elan Hermawan
Kodim 0608 Cianjur saat menyerahkan satu orang pelaku pengedar obat terlarang ke Polres Cianjur, Foto : istimewa.

CIANJUR, iNewsCianjur.id- Kodim 0608 Cianjur, berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar obat-obatan terlarang di wikayah Kecamatan Sukaluyu pada Selasa (1/10/2024), kemarin.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Kodim 0608 Cianjur saat melakukan pendataan tambang ilegal.

Petunjuk tersebut mengarah pada aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di Kampung Sukahegar, Desa Panyusuhan.

"Seorang pria berinisial MD (30) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap AKP Septian, Rabu (2/10/2024).

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan MD antara lain 550 butir Tramadol dalam kemasan besar, 357 butir Tramadol yang siap edar dalam kemasan kecil, 623 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp868.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network