CIANJUR, iNewsCianjur.id- Kodim 0608 Cianjur, berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar obat-obatan terlarang di wikayah Kecamatan Sukaluyu pada Selasa (1/10/2024), kemarin.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Kodim 0608 Cianjur saat melakukan pendataan tambang ilegal.
Petunjuk tersebut mengarah pada aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di Kampung Sukahegar, Desa Panyusuhan.
"Seorang pria berinisial MD (30) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap AKP Septian, Rabu (2/10/2024).
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan MD antara lain 550 butir Tramadol dalam kemasan besar, 357 butir Tramadol yang siap edar dalam kemasan kecil, 623 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp868.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait