CIANJUR, iNewsCianjur.id - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepal Daerah resmi dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI , karena dianggap tidak memenuhi quorum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta (22/8/204) mengatakan, rapat paripurna dalam pengesahan RUU tersebut hanya dihadiri 89 anggota dewan, sementara 87 anggota dewan lainnya izin.
"Terkait dengan hal ini, kita rencana menjadwalkan ulang rapat tersebut untuk paripurna karen quorum tidak terpenuhi," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan, sebelumnya telah menyurati pimpinan DPR menjadwalkan rapat paripurna, untuk mengesahkan RUU Pilkada. Hal tersebut dianggap DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan dari MK yang menjadi sorotan, nomor 60//Putusan nomor 60 yang isinya menjelaskan, soal ambang bata pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas umur.,"jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait