CIANJUR, iNewsCianjur.id - Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif mengungkapkan, pelantikan belum bisa dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024 besok dan ditunda.
Pasalnya, KPU RI belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan lanjutan sengketa Pemilu 2024.
"Kami sudah konsultasi ke KPU Provinsi Jabar soal itu, karena diketahui akhir masa jabatan (AMJ) DPRD Kabupaten Cianjur itu ya 5 Agustus. Tapi katanya kami disuruh menunggu dulu sampai ada surat dari KPU RI," kata Abdul Latif, Minggu, 4 Agustus 2024.
Penundaan itu pun telah disampaikan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) di DPRD Kabupaten Cianjur pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.
Terpisah, caleg DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 dari Partai Gerindra yang memenangi Pileg 2024, Hendry Juanda membenarkan jika KPU menunda pelantikan karena surat penetapan dari KPU RI belum terbit.
"Harusnya 5 Agustus ini anggota dewan yang baru dilantik, tapi ditunda sampai waktu yang belum ditentukan," ungkap Hendry.
Penundaan itu, lanjutnya, akibat adanya gugatan tujuh partai ke MK terhadap putusan KPU RI.
"Itu terjadi di banyak daerah, mulai dari DKI, Sumut, Maluku, Papua, dan daerah lainnya. Jadi keterlambatan pelantikan ini bisa saja terjadi di daerah-daerah lain juga," tandasnya.
Editor : Azhari
Artikel Terkait