CIANJUR, iNewsCianjur.id - Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur merekomendasikan Kepala SDN Neglasari Kecamatan Sukanagara disanksi berat setelah terbukti menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, rekomendasi sanksi berat tersebut menyusul telah rampungnya hasil pemeriksaan pelaku.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut sudah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti.
"Jadi, kami hanya sebatas memberikan rekomendasi. Untuk pemberian sanksi adalah BKPSDM. Sanksinya bisa berupa pemberhentian atau lainnya," ujar Endan usai saat Roadshow KPK di Bale Pancaniti, Kamis, 25 Juli 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku melanggar ketentuan pasal yang ada di PP Nomor 94 Tahun 2021 dan merekomendasikan agar diberikan sanksi berat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya dana PIP yang diduga diselewengkan kepala sekolah lebih kurang sebesar Rp90 juta dan baru dikembalikan setengahya.
"Namun kalau sampai sisanya tidak dikembalikan, maka bisa ditindaklanjuti pelaporanya ke aparat penegak hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah," pungkas Endan.
Editor : Azhari
Artikel Terkait