CIANJUR, iNewsCianjur.id - Tim Advokasi BHSI Manjur, Prihatna memastikan jika bakal calon bupati (Bacabup) Kabupaten Cianjur, Herman Suherman masih bisa mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
"Karena sebelumnya beredar isu jika Herman Suherman tidak bisa lagi Pilkada karena dinanggap sudah menjabat sebagai Bupati Cianjur selama dua periode," jelas Prihatna, Senin (15/7/2024).
Prihatna pun menjabarkan kronologi yakni pada 13 Desember 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerbitkan surat dengan nomor 131.32/11174/SJ pada Gubernur Provinsi Jawa Barat yang menugaskan Wakil Bupati Cianjur kala itu yakni Herman Suhemran sebagai pelaksana tugas Bupati Cianjur.
"Saat itu surat pun direspon Pemprov Jabar dan mengirimkan radiogram perihal wakil bupati yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Cianjur sesuai ketentuan perundang-undangan pada 12 Desember 2018," ungkapnya.
Senada diungkapkan Sunandar Hendrik Sakti, atau yang biasa disapa Kang Obet, sebagai orang hukum pihaknya berpegang teguh pada norma-norma hukum yang ada atau berpatokan pada keputusan Mendagri.
"Pada dasarnya, kami dari tim advokasi BSHI khususnya untuk pak Herman dipastikan sangat bisa untuk kembali maju di Pilkada 2024 ini," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait