CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kurang lebih tiga pekan lagi Polres Cianjur akan mengungkapkan kasus dugaan malapraktik di Puskesmas Sindangbarang yang sebabkan DAN (10) meregang nyawa beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto pada Jumat, 28 Juni 2024.
Pihaknya tengah bersurat pada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi jika ada dugaan malapraktik yang dilakukan tenaga medis dan dokter.
"Untuk pengungkapan malapraktik, memang harus ada rekomendasi dari MKDKI," kata Tono.
Selain itu, dirinya juga akan menyerahkan hasil pengamatan para saksi ahli untuk menjadi pertimbangan dan memperkuat rekomendasi MKDKI.
"Setelah kita sampaikan hasil kesimpulan dari saksi ahli ke MKDKI, maka surat rekomendasi akan keluar setelah 14 hari kerja," ungkapnya.
"Setelah itu kita bisa mengungkapkan kasus dugaan malapraktiknya. Apakah ada unsur tindak pidana atau pelanggaran kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki)," tambah Tono.
Sebelumnya Tono menyebutkan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan zat berbahaya dalam tubuh DAN atau toksikologi dari Puslabfor Bareskrim Polri.
"Hasil pemeriksaan toksikologi sudah diterima penyidik dan kita sudah gelar perkara pekan lalu," jelas Tono saat dihubungi.
Hasil toksikologi, lanjutnya, kini sedang diperiksa oleh beberapa saksi ahli baik dari ahli forensik dari RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain itu, pihaknya juga meminta pernyataan dari saksi ahli anak, kesehatan, juga saksi ahli pidana dari beberapa universitas.
"Tujuannya agar jadi pembanding sehingga hasil pemeriksaan tetap objektif," jelasnya.
Editor : Azhari
Artikel Terkait