1.005 Surat Suara Dihitung Ulang KPU Cianjur di 5 TPS Desa Mentengsari Cikalongkulon

Jenal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur menggelar penghitungan ulang surat suara, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Cianjur, menggelar penghitungan surat suara (PSU) sebanyak 1.005 surat suara di Kantor KPU Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, Kamis (27/6/2024).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis 6 Juni 2024. Bahwa KPU Kabupaten Cianjur untuk melakukan Pungut Ulang Surat Suara (PUSS) yakni di TPS 12,13,14,16, dan PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.

Ketua PKU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan mengungkapkan, PUSS dimulai sejak pukul 09.00 WIB dimulai dari kotak suara pemilihan legislatif (Pileg) TPS 12 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Dapil III Kabupaten Cianjur.

“Ada empat TPS yang akan kita hitung ulang, dimulai dari TPS 12. Petugas dari KPU yang membuka dan mengecek kembali surat suara dihadapan para saksi partai politik. Jika sesuai daftar pemilih tetap (DPT), kurang lebih ada 1.005 surat suara yang akan dihitung ulang,” kata Ridwan.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network