CIANJUR, iNewsCianjur.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Cianjur, menggelar penghitungan surat suara (PSU) sebanyak 1.005 surat suara di Kantor KPU Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, Kamis (27/6/2024).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis 6 Juni 2024. Bahwa KPU Kabupaten Cianjur untuk melakukan Pungut Ulang Surat Suara (PUSS) yakni di TPS 12,13,14,16, dan PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
Ketua PKU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan mengungkapkan, PUSS dimulai sejak pukul 09.00 WIB dimulai dari kotak suara pemilihan legislatif (Pileg) TPS 12 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Dapil III Kabupaten Cianjur.
“Ada empat TPS yang akan kita hitung ulang, dimulai dari TPS 12. Petugas dari KPU yang membuka dan mengecek kembali surat suara dihadapan para saksi partai politik. Jika sesuai daftar pemilih tetap (DPT), kurang lebih ada 1.005 surat suara yang akan dihitung ulang,” kata Ridwan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait