Pemkab Cianjur Belum Berhentikan Kades Mentengsari, DPMD: Program Desa Terhambat

Dani Jatnika
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kasus yang menjerat Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Somantri yang melakukan pencoblosan surat suara saat Pileg 2024 sudah divonis PN Cianjur

Namun meski demikian Pemkab Cianjur belum bisa memproses pemberhentiannya. Pasalnya, sampai saat ini Pemkab Cianjur belum menerima salinan amar putusan dari PN Cianjur.

"Iya benar, hingga saat ini kami belum menerima salinan amar putusannya. Padahal ini merupakan dasar bagi kami untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan. Akibatnya sampai saat ini kami belum bisa memproses pemberhentian Kades Mentengsari," ujar Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto di Pendopo pada Rabu, 26 Juni 2024.

Menurut Dendy, pihaknya berharap agar salinan amar putusan bisa segera diterima. Sehingga bisa secepatnya memproses pemberhentian kepala desa tersebut. 

"Kalau sudah kami akan memperjelas status atau kepemimpinan Kepala Desa Mentengsari," kata Dendy. 

Untuk saat ini jabatan kepala desa Mentengsari sudah dijabat pejabat pelaksana harian (Plh) oleh sekretaris desa. Namun tugas dan kewenangan Plh relatif cukup terbatas. 

"Jabatan Plh itu terbatas,  kewenangannya hanya bisa mencairkan penghasilan tetap (siltap). Jadi untuk pencairan dana-dana lain seperti dana desa (DD), tidak bisa dilakukan Plh. Akibatnya pencairan DD tahap dua Desa Mentengsari tidak bisa dicairkan sehingga program-program desa yang sudah disusun menjadi terhambat," ungkap Dendy.

Untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas lembaga terkait agar bisa mendapatkan salinan amar putusan. Semoga saja sebelum habis masa hukuman pidana yang bersangkutan salinannya sudah didapat.

"Akan kami upayakan untuk mendapat salinan amar putusan. Sehingga bila sudah kami terima akan langsung diproses pemberhentiannya. Untuk penjabat penggantinya nanti usulan dari camat Cikalongkulon," pungkas Dendy.

Seperti diketahui Kepala Desa Mentengsari Somantri tersangkut dua kasus hukum yang berbeda. Kasus pertama Somantri secara terang-terangan mencoblosi surat suara usai pemilihan Pileg untuk salah seorang calon dan sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur selama 9 bulan penjara.

Sedangkan untuk kasus kedua Somantri merupakan tersangka pidana umum dalam kasus pembakaran mobil milik salah seorang caleg DPR RI dan kasusnya hingga kini masih berjalan.

Editor : Azhari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network