Dor! Polisi Lumpuhkan Residivis Curas karena Melawan Saat Diringkus

Elan Hermawan
Ilustrasi Curas

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polisi lumpuhkan residivis pencurian dengan kekerasan (curas), Bella yang melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Terlebih, upaya penangkapan Bella juga diwarnai aksi kejar-kejaran hingga akhirnya residivis itu berhasil diringkus di wilayah Samolo, Kecamatan Karangtengah. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bella diringkus jajaran Polsek Sukaluyu karena melakukan aksi curasnya lagi. Hal tersebut, dibuktikan dengan banyaknya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Sukaluyu. 

Kapolsek Sukaluyu, Kompol Yayan Suharyana melalui Kanit Reskrim Polsek Sukaluyu, Iptu Teten Permana membenarkan adanya penangkapan Bella yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tindakan curas. 

"Sabtu malam ditangkapnya, pelaku melintas menggunakan angkutan umum dan dilihat oleh anggota sehingga langsung dikejar," kata dia pada Senin, 10 Juni 2024.

Teten menjelaskan, kepolisian telah membuntuti Bella sejak beberapa hari sebelum penangkapan. Pada siang hari Bella kerap terlihat pulang dan berada di sekitar rumahnya.

"Kemudian sore hari pelaku melakukan aksinya, mencuri disertai dengan kekerasan di sebuah konter hp di wilayah Kecamatan Sukaluyu. Korban pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Katanya Bella sudah pulang dan membuat resah," kata dia. 

Menurutnya, jajarannya terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, mmenembak Bella di kakinya karena sempat melawan sambil membawa senjata tajam jenis golok dan berusaja melarikan diri. 

"Dibantu team Opsinal Polres Cianjur pelaku akhirnya dibekuk. Karena mengalami luka tembak di kakinya, pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan," tuturnya. 

Selanjutnya, lanjut Teten, Bella pun dilimpahkan pada pihak Polres Cianjur, karena berdasarkan informasi tersangka juga memiliki laporan tindak pidana di polsek lain. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listiono membenarkan jika Bella telah diamankan di Mapolres Cianjur. 

"Tersangka berhasil diringkus oleh Polsek Sukaluyu dibantu Team Opsinal sekitar pukul 21:30 Wib di wilayah Jalan Raya Bandung, Samolo, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah," ujarnya. 

Menurut Tono, Bella juga merupakan residivis dan sudah menjadi target operasi. "Tersangka selalu membawa senjata tajam jenis golok dan meresahkan masyarakat karena melakukan ancaman bila korban tidak menyerahkan barang milik korban,"katanya.

Tono menyebutkan, akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor : Azhari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network