Pelaku Sodomi Empat Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

Dani Jatnika
Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sodomi anak dibawah umur, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - TRA (30) terduga pelaku pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, akhirnya diamankan Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun iNewsCianjur.id kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang anak yang masih berusia delapan tahun itu berbicara kepada orang tuanya atas perlakuan bejat pelaku.

"Ponakan saya bercerita kepada orang tuanya pernah satu kali katanya di masukin kebalakng terus sakit, udah gitu, terus besok-besoknya di bujuk lagi ternyata lebih dari satu kali," tutur Ate Purwita salah seorang keluarga korban kepada awak media, Selasa (14/5/2024).

TRA sendiri, mempunyai usaha rental playstation dirumahnya. Aksi bejatnya itupun dilakukan di sebuah kamar dirumahnya yang setiap harinya dijadikan tempat bermain playstation anak-anak.

"Besoknya langsung saya lapor ke Polisi, setelah itu ternyata banyak juga keluarga korban yang lain mengaku anaknya diperlakukan sama. Kalau tidak salah dengan keponakan itu sudah ada empat anak yang jadi korban. Si pelaku modusnya buka PS. Secara otomatis di situ anak-anak ngumpul banyak," terang Ate.

Ate menambhkan, saat ini, korban sudah dilakukan visum namun hasilnya belum keluar. Tapi dari hasil pemeriksaan tim medis, korban mengalami luka robek di bagian dubur.

"Kondisisaat ini anaknya murung terus terus katanya sakit dan terus-terusan buang air besar," katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, bahwa saat ini sudah ada empat korban yang melakukan pelaporan. Selain itu, pihaknya juga sudah mengamankan dua alat bukti dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka perhari ini.

"Kita memang mendapatkan laporan dari masyarakat memang ada dugaan pencabulan khusunya sodomi dan susah meresahkan masyarakat. Kemudian tim unit PPA langsung mengamankan pelaku dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur sementara, pelaku tidak sekali melakukan perbuatan cabul kepada para korban. Namun pihaknya akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan.

"Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan bila masih ada korban lainnya silahkan melaporkan kepada kami. Untuk para korban kami dari Polres Cianjur akan memberikan pendampingan psikologi," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network