Ups! Tak Memenuhi Syarat Anggota Panwaslu di Pilkada Bersiap di Evaluasi Bawaslu

Yudi Dharmawan
Kantor Bawaslu Cianjur, Foto iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sesuai dengan aturan KPU pemilihan bupati-wakil bupati Nomor 2 tahun 2024, bahwa saat ini Bawaslu Cianjur mulai masuk dalam tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. 

"Tahap pertama sekarang ini kami Bawaslu, sedang melakukan pengawasan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Asep Tandang, Rabu (24/4/2024).

Asep mengatakan, Bawaslu Cianjur pun mengeluarkan surat imbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, yang berkaitan dengan pembentukan panitia tingkat Kecamatan.

"KPU Cianjur pun saat ini berdasarkan hasil pengawasan sedang melakukan perekrutan PPK Hal tersebut merujuk pada aturan KPU Nomer 2 tahun 2024," katanya.

Bawaslu Cianjur, saat ini tengah melakukan sosialisasi tata cara pembentukan Panwaslu untuk tingkat Kecamatan.

"Sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, kami ditingkat daerah untuk kembali melakukan penerimaan dan verifikasi administrasi berkas untuk Panwaslu Kecamatan yang existing," ujarnya.

Selain itu lanjut Asep, Bawaslu Cianjur juga akan mengevaluasi kinerja Panwaslu di tingkat Kecamatan.

"Bagi anggota Panwaslu yang masih aktif namun tidak memenuhi syarat (TMS) maka akan dievaluasi," jelasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network