JAKARTA,iNewsCianjur.id - Waketum MUI, Anwar Abbas menyebut kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama. Hal ini sebagai respons atas ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Saya melihat kawin kontrak yang mereka lakukan tersebut tidak sah secara syara' karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada yaitu adanya wali yang benar-benar berhubungan nasab dengan sang perempuan yaitu bapak atau kakek atau paman (kakak atau adik dari sang bapak dari sang perempuan ) atau saudara kandung laki-laki dari sang perempuan,"kata Anwar kepada MNC Portal, Rabu (17/4/2024).
Kemudian dia melihat dari sisi wali dan adanya batas waktu perkawinan yang sudah mereka sepakati jelas sangat bertentangan dengan ketentuan syara' . Dan ketentuan tentang wali hakimnya juga tidak terpenuhi karena wali hakimnya bukan petugas dari pihak pemerintah.
"Di samping itu Dalam perspektif hukum positif perkawinan tersebut juga tidak dicatatkan ke kantor KUA.Jadi kesimpulannya perkawinan tersebut adalah tidak sah,"ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perkawinan tersebut tampak sekali dimensi bisnisnyalebih kental. Ketimbang perkawinan biasa sehingga dengan demikian warna perdagangan manusianya jelas sangat mengemuka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait