Oleh karena, dia meminta agar kawin kontrak segera dihentikan dan para pelaku dapat ditangkap karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Perkawinan seperti itu harus dihentikan dan para pelakunya baik menyangkut wali, saksi, calon isteri dan calon suami, petugas lapangan yang mengorganisir pertemuan dan perkawinan tersebut bisa ditangkap dan diseret kepengadilan dengan tuduhan telah melecehkan ajaran agama islam dan telah terlibat dalam kegiatan terlarang berupa TPPO yang telah mereka kamuflase melalui modus kawin kontrak,"tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait