CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. Kedua perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) warga Cianjur tersebut telah menikahkan 6 orang korbannya dengan pria asal Timur Tengah.
Mereka mengiming-imingi korbannya uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Korban kemudian dibawa dan dipertemukan dengan pria yang kebanyakan berasal dari Timur Tengah namun ada juga dari India dan Singapura.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyebutkan terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari adanya laporan salah satu korban yang merasa dijebak kedua pelaku. Korban ini dipaksa untuk kawin kontrak dengan pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp30 juta hingga Rp100 juta.
"Kedua pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019. Korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta-100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," ujar Tono kepada awak media Rabu (17/3/2024).
Menurut Tono, kedua pelaku mempunyai peran berbeda. Pelaku RN bertugas mencari gadis-gadis ke kampung dan pelosok di Cianjur yang akan dijajakan kepada para pria hidung belang. Sedangkan LR bertugas mencari calon pembeli atau pria kaya yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.
Pelaku LR sudah memiliki data lengkap korbannya berikut koleksi fotonya. Gadis-gadis tersebut ditawarkan dengan mahar mulai Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah. Mahar tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali namun bukan petugas dari Kemenag dan orangtua asli korban.
"Pelaku kemudian mempertemukan korban dengan calon pembeli. Setelah ada kecocokan mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku. Mereka dinikahkan disebuah vila di Puncak yang sudah disewa pria asing tersebut selama tinggal di Indonesia," ungkap Tono.
Polisi masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak. Hingga kini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.
"Kedua pelaku akan kami kenakan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkas Tono.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait