get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Curanmor Modus Pinjam Motor Ditangkap Polisi

Pengangguran Tersangka Pengedar Sabu di Sukaresmi Ditangkap, Hasilnya Untuk Judol

Jum'at, 13 September 2024 | 18:50 WIB
header img
J tersangka pengedar sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Cianjur beserta barang bukti yang diamankan.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, J (33) ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Cianjur pada Selasa, 10 September 2024 malam.

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, J ditangkap di kediamannya, Kampung Bojongsari, Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi atas laporan yang pihaknya terima.

"Kita menerima laporan LP/A/126/IX/2024/SPKT.Res Narkoba/Res.Cir/Polda Jabar tanggal 10 September 2024 pukul 12.00 WIB terkait adanya seseorang atas nama J diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dari situ kami pun lakukan penyelidikan," jelas Septian pada Jumat, 13 September 2024.

Pada hari yang sama, pukul 18.00 WIB akhirnya jajaran Sat Res Narkoba Polres Cianjur pun melakukan penangkapan pada J yang kebetulan sedang berada di kedaiamannya.

"Saat ditangkap dan kita geledah rumah J, ditemukan sebuah plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu. Berat bersihnya capai 77,18 gram, beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, dan lakban hitam," jelasnya.

Saat diinterogasi, ternyata J mengaku hanya seorang pengangguran yang pura-pura menjadi tukang ojek diduga sebagai modus menutupi praktik mengedarkan sabu yang dia geluti.

"Parahnya lagi, hasil penjualan sabu yang diperoleh digunakan J untuk main judi online (judol)," ungkap Septian.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, J pun dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau denda Rp10 miliar.

Editor : Azhari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut