CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polsek Sindangbarang Polres Cianjur, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pinjam motor kepada korban dan motor dijual dengan cara Cash On Delivery (COD).
"Pelaku berinisial DD (30). Dirinya sempat dihakimi massa. Untung saja anggota Polsek yang piket segera menuju lokasi untuk amankan pelaku," kata Kapolsek Sindangbarang Polres Cianjur, Iptu Dadang Rustandi.
Dadang mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Cimahi Desa Jayagiri Sindangbarang Cianjur. Pelaku ditangkap atas laporan warga, jika dikampung tersebut sering terjadi pencurian motor.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali dengan modus yang sama. Pinjam motor milik korban dan dijual dengan cara COD," ujarnya.
Selain itu lanjut lanjut Dadang, pelaku juga melakukan pencucian motor di lima lokasi. Barusan pelaku melakukan pencucian motor milik Pak Tono jenis vario. Untung saja langsung diketahui warga.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Sindangbarang Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk kasus ini kami masih melakukan penyelidikan," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi