get app
inews
Aa Text
Read Next : Berawal Dari Suara Letusan, Satu Rumah Warga di Hegarmanah Ludes Terbakar 

Lapas Cianjur Ungkap Selundupan Sabu Modus Tukar Sandal

Rabu, 03 April 2024 | 16:29 WIB
header img
Kalapas didampingi Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Foto, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Modus baru penyelundupan narkoba di Lapas kelas II B Cianjur berhasil dibongkar keamanan Lapas. Modusnya narkoba jenis sabu-sabu disimpan dengan menggunakan sandal yang sudah di modifikasi.

Pengirimnya seorang pengunjung yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Karena saat sedang menukarkan sendal dengan warga binaan pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap petugas Lapas.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kepala Lapas kelas II B Cianjur, Tomi Elyus  mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Lapas mencurigai salah seorang pengunjung yang sedang menukarkan sandal dengan seorang warga binaan Rian alias Iyeng.

Awalnya Iyeng kedatangan temannya berinisial L yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membesuk. Ketika diruang besuk itulah L menukarkan sendal dengan Iyeng. Namun petugas Lapas melihat kejadian itu dan merasa curiga. Petugas kemudian menyita sandal tersebut dan memeriksanya.

"Benar saja saat diperiksa petugas, ditengah sandal tersebut dibolongi dan di isi 4 paket sabu dibungkus plastik seberat 10 gram. Modus yang dilakukan tergolong baru, yakni memasukan sabu kedalam sandal," ungkap Aszhari kepada awak media saat melakukan jumpress di Mapolres Cianjur.

Namun saat pengunjung L yang menukar sandal akan ditangkap, pelaku berhasil  melarikan diri dan kini dinyatakan dalam DPO.

Petugas lapas kemudian melaporkan ke Satnarkoba Polres Cianjur. Polres Cianjur kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Iyang. Iyang mengaku sabu tersebut dipesan dari seorang bandar narkoba bernama Randandi Santoso warga Panembong, Cianjur.

"Mendapatkan identitas pemasok yang juga bandar naroba, petugas langsung bergerak menangkap Randandi di rumahnya. Dari hasil penggeledahan didalam rumah tersangka, petugas berhasil menyita sabu si rumahnya seberat 33.57 gram sabu," jelas Aszhari.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolres Cianjur  untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena dimungkinkan pelaku merupakan suatu komplotan spesialis dalam memasukkan narkoba ke dalam Lapas.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasa 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup serta denda sebanyak Rp2 miliar.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut