CIANJUR, iNewsCianjur.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Cianjur yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan politik uang tidak memenuhi unsur pidana Pemilu dan dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan, bahwa berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta, yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian pada temuan tersebut.
"Perbuatan terlapor saudara OS ASN di Kecamatan Karangtengah yang diduga menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung pada masa tenang, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkap Yana awak media, Kamis (14/3/2024).
Menurut Yana, temuan dengan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024 dihentikan dan tidak diteruskan kepada Kepolisian. Bahwa berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta, yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian pada Temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024 bahwa perbuatan terlapor saudara OS, selaku Aparatur Sipil Negara diduga melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Selanjutnya terhadap emuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur meneruskan dugaan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara kepada KASN," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait