CIANJUR, iNewsCianjur.id - Lahan pertanian yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur kini luasnya semakin menyempit. Hal itu terjadi karena adanya alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan perumahan dan bangunan semakin tidak terkendali.
Penyempitan lahan pertanian dikhawatirkan bisa mengancam ketahanan pangan di Kabupaten Cianjur pada masa depan.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur Diki Ismail, padahal saat ini Kabupaten Cianjur sudah punya Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 2019, tetapi terbentur dengan aturan tata ruang.
Diki menyebutkan hal itu bukan menjadi kendala untuk terus menjaga lahan pertanian.
“Pada bulan Oktober 2023 DPRD Cianjur telah menyetujui Raperda Tata Ruang. Komisi B berharap ke depan dengan adanya LP2B, Pemkab Cianjur betul-betul melaksanakan Perda tersebut,” tegas Diki saat dihubungi melalui handpone, Senin (5/3/2024) kemarin.
Diki menyebutkan, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pihaknya sangat mendukung karena dapat mengatur lahan bidang pertanian dan industri. Selain itu, dengan adanya Perda tersebut potensi krisis lahan pertanian di tahun 2030 dapat dicegah.
“Kami sangat menyetujui lahirnya Perda Tata ruang supaya lebih mengatur mana lahan industri, mana lahan untuk pertanian. Kalau tidak kita jaga lambat laun kita akan kehabisan lahan untuk menghasilkan pangan,” pungkas Diki.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait