CIANJUR, iNewsCianjur.id - Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana pemilu, dan dioperasi tangkap tangan (OTT) Mabes Polri di kediamannya di Kecamatan Karangtengah Cianjur dilimpahkan ke Polres Cianjur.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu, Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, seorang ASN yang diduga melakukan tindak pidana pemilu tahun 2024 yang di amankan Mabes Polri, kini sudah ditangani pihak Polres Cianjur.
Yana mengatakan, berdasarkan informasi yang dia dapat, bahwa pihak yang telah meng OTT mendapati amplop dan spesimen contoh surat suara atas nama Caleg DPRD.
"Berdasarkan informasi sementara amplop dan spesimen conton surat suara tersebut atas nama salah satu Caleg DPRD Kabupaten. Untuk jumlah detail amplop yang ditemukan saya belum menerimanya secara utuh," kata Yana.
Yana mengatakan, saat ini tengah memepersiapkan sejumlah alat bukti yang diamankan.
"Bukti-bukti dalam bentuk informasi yang kami terima adanya pembagian, membersihkan uang, dan spesimen berupa conto surat suara. Spesimen contoh surat suara itu ditemukan berdekatan dengan amplop berisikan uang," ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini satu orang ASN yang diduga melakukan tindak pidana pemilu tersebut berada di Mapolres Cianjur.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait