CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ribuan koperasi di Cianjur mengalami mati suri atau tidak aktif.
Dari 1.800-an koperasi yang terdaftar, sekitar 1.500-an atau hampir 80% di antaranya tidak menunjukkan aktivitas.
Koperasi-koperasi di Cianjur terkendala oleh berbagai faktor klasik, seperti permodalan, manajemen dan SDM, serta daya saing.
Hal ini menyebabkan banyak koperasi yang tidak berkembang, bahkan beberapa di antaranya sudah tidak memiliki kantor atau sekretariat yang jelas.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur, Nana Rukmana, menjelaskan bahwa salah satu indikator koperasi tidak aktif adalah tidak rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Saat ini, hanya sekitar 360 koperasi yang masih rutin melaksanakan RAT dan dikategorikan aktif.
"Koperasi yang masih aktif ini meliputi koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha," ungkap Nana di sela kegiatan sosialisasi izin usaha simpan pinjam bagi KSP, USP KSPPS, dan USPPS, Kamis (1/2/2024).
Meskipun demikian, Diskuperidagin Kabupaten Cianjur tidak memiliki kewenangan untuk membekukan koperasi yang tidak aktif. Kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Proses pembekuan koperasi pun tidak mudah. Penutupan atau pembubaran koperasi harus melalui putusan pengadilan dan berbagai prosedur lainnya," jelas Nana.i
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait