Hendak Isi BBM, Mobil Operasional Media Online Cianjur Diusir Petugas SPBU

Ricky Susan
Mobil ops Media Online, Foto, Ricky Susan, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang pengendara roda empat di usir seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Perintis Kemerdekaan Cianjur. Pengusiran terjadi saat akan mengisi BBM subsidi dengan alasan belum keluar nomor polisi secara resmi.

Seorang pengendara Wawan mengaku kesal dengan pengusiran oleh petugas tersebut. Sehingga, dirinya harus mengisi BBM Subsidi ke SPBU lain.

"Saya disuruh minggir, seolah olah di usir oleh petugas. Lalu saya pergi dan ngisi di SPBU lain," ungkap Wawan yang juga Pemred Media online di Cianjur.

Aneh nya, saat dirinya melakukan pengisian di SPBU lain, mobil operasional salah satu media online di Cianjur yang masih menggunakan nopol polisi putih bisa terisi.

Menurutnya, secara aturan dari Pertamina setiap kendaraan yang baru keluar dari dealer yang hanya memiliki surat tanda coba kendaraan (STCK) diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi Pertalite. Terkecuali untuk BBM jenis solar.

Sebelumnya per tanggal 1 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) mewajibkan pengguna bensin Pertalite dan Solar Subsidi untuk mendaftar ke website MyPertamina. Sejatinya pendaftaran itu digunakan untuk mendata konsumen yang berhak membeli Pertalite.

"Namun, kenyataannya aturan tersebut belum dapat diterapkan secara maksimal," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Kepala SPBU 34.43227, Reza mengaku meminta maaf atas insiden tersebut yang dilakukan petugas SPBU. Selain itu, pihaknya juga belum mengetahui bahwa yang dilarang membeli BBM adalah kendaraan jenis solar. 

"Iya jadi kejadian tersebut terkait penolakan pengisian BBM subsidi di SPBU kita itu memang kita akui kesalahan kita, karena kita menyangka bahwa BBM subsidi yang dilarang itu semua jenis, ternyata hanya jenis solar saja tidak dengan Pertalite," katanya, Kamis (11/1l2024). 

Tidak sampai di situ, pihak SPBU juga sempat mengklaim bahwa penolakan BBM subsidi jenis Pertalite di tempat tersebut sudah sesuai aturan. Padahal di SPBU lain kendaraan mobil yang hnya memiliki STCK bisa layani. 

"Kalau kita sesuai aturan. Mungkin di SPBU yang lain aturannya berbeda," katanya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network