Satpol PP Cianjur Siap Tertibkan APK Partai yang Melanggar Aturan

Gusti Wilantara
Kasi Trantibmum Kecamatan Sindangbarang Cianjur selatan, Foto, Gusti Wilantara iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satpol PP Kecamatan Sindangbarang Cianjur, akan menindak Alat Peraga Kampanye (APK), yang posisinya melanggar peraturan. Satpol PP Sindangbarang bakal mencopot APK tersebut dan mengamankannya.

"Kalau melanggar pemasangan APK tersebut,  kita tindaki dan kita copot langsung," ujar Kasi Trantib dan Kesra Satpol PP Sindangbarang Cianjur, Rustandi. 

Dia menyebutkan, ada sejumlah titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Tidak boleh memasang APK ditiang listrik, tempat umum, gedung pemerintahan dan pohon.

Tak hanya itu lanjut dia, pemasangan APK seperti dijalur hijau, trotoar, serta median jalan tidak diperbolehkan. Rustandi menegaskan,  pemasangan APK dilokasi yang dilarang, dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Pada intinya, kita mengikuti peraturan sesuai  dengan yang diamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak melanggar aturan," jelasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network