CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sejumlah alat peraga kampanye/baliho ditertibkan Satpol Pamong Praja (PP) Sindangbarang Cianjur, yang terpasang diokasi terlarang karena melanggar peraturan daerah.
"Ditertibkan karena berada di zona terlarang seperti fasilitas umum, perkantoran, di pohon serta tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), " kata Kasi Trantib dan Kesra Sindangbarang Cianjur, Rustandi S.IP, Minggu (5/11/2023).
Dia mengatakan, penertiban alat peraga peserta pemilu 2024, dilakukan karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengganggu fasilitas umum. Penertiban diikuti komisioner panwaslu kecamatan Sindangbarang bidang penindakan dan
kasatgas desa.
"Penertiban alat peraga berada di enam desa yang ada di Sindangbarang. Enam desa tersebut diantaranya, Desa Saganten, Jayagiri, Mekarlaksana, Kertamukti, Talagasari serta Hegarsari, " ujarnya.
Dia menambahkan, penertiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, untuk menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang ditempat terlarang.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait