Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Sindangbarang Tertibkan APK Partai di Zona Terlarang

Gusti Wilantra
Satpol PP dan Panwas Kecamatan Sindangbarang Cianjur selatan saat menertibkan APK Partai, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sejumlah alat peraga kampanye/baliho ditertibkan Satpol Pamong Praja (PP) Sindangbarang Cianjur,  yang terpasang diokasi terlarang karena melanggar peraturan daerah.

"Ditertibkan karena berada di zona terlarang seperti fasilitas umum, perkantoran, di pohon serta tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), " kata Kasi Trantib dan Kesra Sindangbarang Cianjur, Rustandi S.IP, Minggu (5/11/2023).

Dia mengatakan, penertiban alat peraga peserta pemilu 2024, dilakukan karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengganggu fasilitas umum. Penertiban diikuti komisioner panwaslu kecamatan Sindangbarang bidang penindakan dan 
kasatgas desa.

"Penertiban alat peraga berada di enam desa yang ada di Sindangbarang. Enam desa tersebut diantaranya, Desa Saganten, Jayagiri, Mekarlaksana, Kertamukti, Talagasari serta Hegarsari, " ujarnya.

Dia menambahkan, penertiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,  untuk menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang ditempat terlarang.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network