CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang remaja inisial AS (24) diamankan polisi karena kedapatan menjadi pengedar obat terlarang, Kamis (19/10/2023) kemarin.
AS, diamankan polisi di tenda bekas pengungsi korban gempa bumi Cianjur, di Desa Benjot, Kecamatan Cugenang.
Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima dari warga sering melihat adanya transaksi obat terlarang di salah satu tenda bekas korban gempa di wilayah Desa Benjot.
“Kami tangkap pelaku kemarin (19/10) sore di salah satu tenda pengungsian yang sudah tidak dipakai. AS ini jualan obat-obatan terlarang di tenda tersebut," katanya, Jumat (20/10/2023).
Menurut dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sejak ratusan butir obat terlarang berbagai jenis.
"Ada tiga jenis obat yang dijual, total 538 butir," kata dia.
Parahnya pembeli dari obat terlarang tersebut mayoritas merupakan pelajar.
"Pengakuan dari pelaku, yang beli itu remaja hingga pelajar," ujarnya.
Tedi mengatakan, pelaku kurang lebih sudah dua bulan menjual barang (obat) terlarang tersebut di tenda pengungsian bekas korban gempa.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait