CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang paman berinisial SPY (46) tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun, lS.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di rumah korban hingga hingga di rumah pelaku.
Diketahui, pelaku merupakan warga Kampung Cicadas, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
Polres Cianjur akhirnya menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur.
"Dari keterangan korban, pelaku ini sudah lima kali lakukan persetubuhan secara paksa di rumahnya. Korban sendiri ini masih bersekolah dan masih dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, Senin (16/10/2023).
Bahkan menurut Tono, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Seperti yang dilakukan pelaku terakhir kali melakukan persetubuhan secara paksa dan dengan tindakan kekerasan pada Sabtu (26/8/2023) lalu.
Saat itu korban lewat di depan rumah pelaku dan dipanggil. Korban langsung diseret ke kamar pelaku untuk dipaksa melakukan. Korban sempat menolak dan melakukan perlawanan.
"Korban yang sempat melakukan perlawanan langsung ditampar oleh pelaku. Pakaian korban dibuka secara paksa dan dirobek. Sambil mengancam pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya. Untuk menghilangkan jejak pelaku membakar pakaian korban yang sudah robek tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan dan mengganti dengan pakaian kaos pelaku," kata Tono.
Tono mengatakan kini pelaku mendekam di sel Polres Cianjur dan dikenakan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak ini adalah orang terdekat, maka hukuman ditambah satu pertiga masa tahanan," pungkas Tono.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait