CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang pria paruh baya berinisial NS (50) warga Kecamatan Cilaku, diamankan Satreskrim Polres Cianjur karena melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih remaja RN (16).
Kelakuan bejat pelaku karena tergiur dengan tubuh molek keponaknnya yang bongsor. Bahkan aksinya itu dilakukan NS sejak RN masih duduk dibangku SMP. Saat ini, RN sudah duduk di SMA di Kabupaten Cianjur. Terhitung NS telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali kepada RN. Sebelumnya RN tidak berani melaporkan karena selalu diintimidasi dan diancam pamannya itu.
Menurut ayah korban, DS (42) mengatakan, kelakuan bejat NS terbongkar pada saat saudara korban memergoki pelaku pada saat memasuki kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan pemerkosaan.
"Saya dapat informasi dari saudara saya yang melihat kejadian itu. Pada saat kejadian saya sedang tertidur dan tidak mengetahuinya," tuturnya kepada awak media di rumahnya, Jumat (17/11/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, membenarkan ada kasus dugaan kasus Asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan pihaknya sudah mengamankan tersangka setelah mendapat laporan dari keluarganya. Kini pelakunya masih dalam pemeriksaan.
"Kamit langsung bergerak begitu mendapat laporan dan menangkap pelakunya. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur," katanya.
Saat melakukan aksinya, NS memanfaatkan letak rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban sehingga pelaku dengan leluasa beraksi karena sudah menguasai situasi dan kondisi lingkungan.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar korban. Setelah berada di dalam kamar, korban selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, NS terancam kurungan penjara paling lama lima belas tahun lamanya. Sedangka Pasal yang dilanggar, pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Ayi Sopiandi