get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Lokasi Wisata Curug di Cianjur yang Paling Banyak di Kunjungi Wisatawan

Sadis! Setelah Merampok Pria di Cianjur Rudapaksa Mahasiswi yang Tinggal di Kostan

Rabu, 11 Oktober 2023 | 18:53 WIB
header img
Foto : ilustrasi/istimewa

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang mahasiswi di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, menjadi korban perampokan dan perkosaan tetangganya sendiri.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun iNewsCianjur.id, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan sekira pukul 03.00 WIB, Kamis (5/10/2023) oleh tetangga kosannya berinisial MS (21). MS sendiri saat melakukan aksinya masih, dalam pengaruh minuman keras. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan  kejadian tersebut berawal ketika pelaku saat pulang ke kosannya melihat korban tengah terlelap tidur.

"Saat kejadian pelaku pulang ke kosan dalam kondisi mabuk. Kemudian mengintip ke kamar kosan korban yang kebetulan bersebelahan dan mendapati korban tengah tertidur lelap. Disampingnya terdapat barang-barang berharga milik korban sehingga menimbulkan niat jahat pelaku," ujar Tono kepada awak media, Rabu (11/10/2023). 

Pada saat melakukan aksinya kebetulan pintu kosan korban tidak terkunci, sehingga membuat pelaku semakin berani menjalankan aksinya. Pelaku kemudian langsung menyelinap ke kamar korban.

"Namun korban terbangun dan pelaku langsung membekap mulut korban dan mengikat tubuh korban hingga tidak berdaya. Melihat korban sudah tidak berdaya pelaku langsung memperkosanya. Usai memperkosa korban, pelaku membawa kabur barang berharga milik korban berupa handphone dan laptop," jelas Tono. 

Setelah korban melepaskan ikatannya, korban langsung menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. 

"Setelah kami menerima laporan, pelaku berhasil kami amankan di rumah orang tuanya. Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 363 KUHP atau terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut