Ratusan Baligo Dari Berbagai Partai Mulai Ditertibkan Satpol PP

Ayi Sopiandi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan (kemeja putih), Foto : istimewa.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kebakaran Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan mengatakan, pihaknya saat ini tengah gencar menertibkan baligo partai peserta pemilu 2024.

Tedy mengatakan, hal tersebut dilakukan menindaklanjut larangan pemasangan balogo di beberapa titik yang dilarang juga berdasarkan Peraturan daerah (Perda) tahun 2022. Selain itu juga mengacu pada undang PKPU no 7 tahun 2019, aturan per Bawaslu.

"Sudah beberapa kali kami lakukan penertiban baligo yang memang dilarang sesuai dengan aturan Perda," kata Tedy saat dihubungi melalui sambungan telfon Kamis (5/10/2023).

Menurut Tedy, hingga saat ini dirinya melalui jajaran anggota Satpol PP masih terus melakukan penertiban baligo-baligo yang memang berada di zona terlarang.

"Hingga saat ini kurang lebih ada 200 baligo yang sudah kami amankan, dan itu dari semua partai peserta pemilu tahun 2024," katanya.

Tedy mengatakan, hal yang tidak boleh dilakukan pemasangan baligo para Bacaleg seperti di tempat-tempat umum diantaranya, trotoar, media protokol jalan, tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas milik pemerintah.

"Beberapa poin diatas adalah larangan pemasangan baligo yang sifatnya mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network