CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatam Sindangbarang Cianjur, bakal menertibkan baliho spanduk partai politik, serta bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar aturan ketertiban umum.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, baliho dan spanduk partai politik yang melanggar bakal kita tertibkan," kata Kasi Trantib dan Kesra Pol PP Sindangbarang Cianjur, Rustandi, Jumat (29/9/2023).
Rustandi mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan adanya pemasangan baliho atau spanduk, yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.
"Penertiban baliho serta spanduk partai apabila berada di lokasi sarana tempat ibadah, pelayanan kesehatan, sekolah, gedung pemerintahan serta lainnya yang masuk dalam aturannya, " ujarnya.
Rustandi menambahkan, sebelum melakukan penindakan itu, kami berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyelenggara pemilu menyangkut perihal pelanggaran tahapan pemilu.
"Kita nanti akan tanyakan soal tahapan pemilu, apakah sudah masuk tahapan atau belum soal pemasangan spanduk itu," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait