CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.
Pelaku berinisial MRF (31) warga Jalan KH Saleh, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pedagang ikan asin di pasar ditangkap setelah adanya laporan dari warga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 9 kilogram ganja dan 6 paket sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona mengatakan, 9 kilogram ganja itu rencananya akan diedarkan pelaku di Cianjur secara eceran. Setiap kilogram ganja akan dibagi dalam 30 paket.
"Jadi dari 9 kilogram ini akan dibagi menjadi 270 paket kecil. Kalau satu paketnya untuk satu sampai dua orang, berarti sudah ratusan orang yang kita selamatkan dari pengungkapan dan penggagalan peredaran narkoba jenis ganja ini," kata Primadona.
Primadona menjelaskan selain ganja, pihaknya juga mengamankan enam paket sabu seberat 6 gram dari pelaku.
"Dari tangan tersangka juga kita amankan sabu juga yang dia dapat dari pengedar lain dengan sistem tempel. Rencananya akan diedarkan juga oleh pelaku ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. "Tersangka MRF juga terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," pungkas Primadona.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait