CIANJUR, iNewsCianjur.id - Puluhan knalpot brong yang terjaring dalam operasi patuh lodaya sejak dua hari terakhir, Polsek Cidaun Polres Cianjur, amankan sekitar 50 knalpot brong yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kapolsek Cidaun Polres Cianjur,AKP Munawir menjelaskan, pemakaian knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang masuk dalam daftar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dan knalpot brong sangat menggangu keamanan dan kenyamanan warga termasuk keselamatan dijalan raya.
"Dari hasil operasi yang kita laksanakan, ada sekitar 50 knalpot brong yang kita amankan. Dan selanjutnya seluruh knalpot tersebut kita kumpulkan untuk diserahkan di Satlantas Polres Cianjur, "kata Kapolsek, Jumat (14/7/2023).
"Dan kami berkomitmen akan terus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar seperti penggunaan knalpot brong," tambahnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya meminta warga yang memiliki kendaraan bermotor yang masih memakai knalpot brong,agar segera mengganti yang sesuai dengan knalpot standar. Pemakaian knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Bila ada pengendara yang masih memakai knalpot brong maka kami tidak segan-segan melakukan tindakan demi keamanan dan ketertiban," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait