CIANJUR, iNewsCianjur.id – ATP salah seorang pengedar sabu-sabu yang memasok kebutuhan sabu-sabu M masiswi kedokteran yang juga anak pejabat Cianjur akhirnya berhasil di tangkap Unit Narkoba Polres Cianjur.
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi M dibeli dari ATP selaku pengedar.
“Setelah M kami tangkap dan berdasarkan pengakuannya sabu-sabu yang dikonsumsinya berasal dari ATP. Setelah dilakukan penyelidikan kami lakukan penangkapan,” ujar Aszhari kepada awak media saat menggelar jumpress di Mapolres, Senin (10/7/2023).
Ditambahkan Aszhari, saat dilakukan penangkapan terhadap ATP ditempat persembunyiannya dan dilakukan penggeledahan petugas selain mendapati sabu siap edar juga mendapati narang bukti lainnya berupa ganja.
”Saat ATP kami tangkap, petugas tidak hanya mengamankan barang bukti sabu-sabu tetapi juga ganja,” ungkanya.
Sedangkan M saat dilakukan rehabiltasi sesuai undang-undang karena M merupakan hanya pengguna saja tidak ada indikasi pengedar atau bandar.
“Saat ini M tidak dilakukan penahanan dan akan dilakukan proses pemulihan atau rehab sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sedangkan pasal yang dikenakan kepada ATP sebagai pengedar ganja Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya sebagai pengedar sabu-sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Selain menangkap ATP Polres Cianjur juga berhasil mengamankan 5 orang pengedar narkoba jenis obat-obatan terlarang terbatas bahkan dua orang diantaranya masih dibawah umur.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait