Dua Anak Perempuan di Cianjur Jadi Korban Cabul Ayah, Ibu Lapor Polisi

Dani Jatnika
Ilustrasi, Foto : iNewsCianjur.id/ist

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sunguh bejat kelakuan IR (50) asal Cianjur. Betapa tidak, seharusnya sebagai bapak mengayomi dan melindungi anaknya, ini malah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan pelecehan sexsual terhadap anak tirinya dan anak kandung.

Mirisnya anak kandungnya masih berusia 13 tahun. Pelecehan dilakukan pelaku sudah beberapa kali sejak tahun 2022. Sedangkan kepada anak tirinya, pelaku melakukan sebelum tahun 2020. Hingga anak tirinya itu pergi bekerja di luar negeri karena trauma.

Bahkan kelakuan bejat pelaku terbongkar gara-gara anak tirinya tidak mau pulang dari luar negeri karena trauma dilecehkan ayah tirinya.

Ibu korban merasa curiga dengan anaknya yang tidak mau pulang. Setelah didesak korban kemudian menceritakan kepada ibunya, saat masih tinggal di rumah, ayah tirinya itu sering melakukan pelecehan, membuat korban takut lagi pulang ke rumah karena trauma.

Ibu korban kaget bukan kepalang dan langsung menanyakan kepada suaminya dan mengakui perbuatan. Tidak terima anaknya dilecehkan, lalu melaporkan ke Polsek Bojongpicung.

Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto membenarkan kejadian tersebut setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.

"Setelah mendapat laporan kami langsung mengamankan tersangka. Kemudian terungkap pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya, tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun," ujar Eriyanto saat dihubungi iNewsCianjur lewat telepon, Selasa (4/7/2023).

Eriyanto mengatakan pelaku melakukan pelecehan pertamakali kepada anak tiri saat belum bekerja ke luar negeri. Setelah anak tirinya bekerja keluar negeri, pelaku melampiaskan pelecehan sek  kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

"Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polres Cianjur," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network