CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dua orang perempuan berinisial YH (21) dan IL (36) diamankan Polres Cianjur, lantaran kedapatan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kedua orang perempuan tersebut, diketahui merekrut orang untuk dijadikan sebagai pekerja di luar negeri dengan iming-iming akan mendapatkan gaji sebesar Rp10 jut per bulannya.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, penagkapan terhadap dua orang pelaku berjenis kelamin perempuan itu berdasarkan adanya video viral seorang pekerka migran indonesia (PMI) mengaku ingin pulang ke Indonesia dan bekerjanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Berangkat dari beredarnya video viral, dan kebetulan korban adalah warga Cianjur jadi tidak menunggu lama kami dari Polres Cianjur langsung bergerak mengamankan dua orang pelaku TPPO," kata Aszhari, Selasa (6/6/2023).
Aszhari mengatakan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku tersebut korban dijanjikan bekerja di suatu tempat dan akan diberikan gaji per setiap bulannya sebesar Rp10 juta.
"Jadi, si YH ini sebelumnya sudah dilakukan penahanan atas kasus penipuan atau menjual arisan bodong, sekarang ada lagi kasusnya yakni tentang TPPO," katanya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait