CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur berhasil mengamankan satu orang pelaku pembacokan AP (17) terhadap seorang pelajar kelas tiga SMP M Farel Ramadhan (16) di Cibeber, Cianjur pada Senin (29/5/2023) lalu.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, awal mula kejadian korban bersama dua orang temannya tengah nongkrong di pinggir Jalan Cibeber, dan terjadi pembacokan terhadap si korban.
"Kejadian ini lebih kepada sekelompok remaja yang sedang konvoi kurang lebih tujuh motor, namun tidak salah satu dari iring-iringan motor tersebut mengejar korban hingga terjadi pembacokan," kata Aszhari, Senin (5/6/2023).
Aszhari mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 1 undang-undang RI tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951.
"Ancaman hukumannya minimal 3,6 tahun, dan denda sebesar Rp72 juta atau maskimal kurungan 10 tahun penjara," katanya.
Aszhari mengatakan, motif yang dilakukan pelaku merasa bahwa di pelajar tersebut merupakan sebagai musuhnya.
"Tidak ada indikasi terpengaruh minuman keras, namun jika dilihat dari motifnya pelaku menganggap si korban ini sebagai musuhnya," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait