Tegas! Polres Cianjur Sanksi 3 Tahun Penjara Pelaku Pembacokan Terhadap Pelajar di Cibeber

Yudi Dharmawan
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat Press Conference, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur berhasil mengamankan satu orang pelaku pembacokan AP (17) terhadap seorang pelajar kelas tiga SMP M Farel Ramadhan (16) di Cibeber, Cianjur pada Senin (29/5/2023) lalu.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, awal mula kejadian korban bersama dua orang temannya tengah nongkrong di pinggir Jalan Cibeber, dan terjadi pembacokan terhadap si korban.

"Kejadian ini lebih kepada sekelompok remaja yang sedang konvoi kurang lebih tujuh motor, namun tidak salah satu dari iring-iringan motor tersebut mengejar korban hingga terjadi pembacokan," kata Aszhari, Senin (5/6/2023).

Aszhari mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 1 undang-undang RI tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951.

"Ancaman hukumannya minimal 3,6 tahun, dan denda sebesar Rp72 juta atau maskimal kurungan 10 tahun penjara," katanya.

Aszhari mengatakan, motif yang dilakukan pelaku merasa bahwa di pelajar tersebut merupakan sebagai musuhnya.

"Tidak ada indikasi terpengaruh minuman keras, namun jika dilihat dari motifnya pelaku menganggap si korban ini sebagai musuhnya," jelasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network