Nekat! Pasutri di Cianjur Edarkan Obat-obatan Terlarang ke Petani

Dani Jatnika
Konferensi pers para pelaku yang berhasil diamankan Polres Cianjur. Foto : Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Kertqjadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, diringkus anggota Tim Sat Narkoba Polres Cianjur.

Pasutri tersebut itu Dm (40) dan Saf (35). Mereka diringkus karena nekat menjual narkoba jenis obat-obatan terlarang. Pasutri tersebut menjual barang haram ke para petani di desanya.

Menurut pengakuan DM, obat-obatan tersebut dibeli secara online dan dikirim. Alasannya menjual barang haram karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Cari kerja susah sedangkan menjual obat-obatan mudah dan untungnya besar. Uang hasil penjualannya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar DM kepada iNewsCianjur Polres Cianjur, Selasa (9/5/2023)

Selain pasutri, Polres Cianjur juga mengungkap 9 kasus penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Cianjur selama satu bulan terakhir dengan mengamankan 10 orang tersangka lainnya.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menyebut kan, dari 10 kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya ganja sebanyak 250 gram, sabu-sabu 149,95 gram, obat keras tertentu sekitar 8.739 butir.

"Untuk tempat kejadian di Wilayah Hukum Polres Cianjur, yang terdapat di beberapa Kecamatan," ujar Aszhari usai menggelar Press Konference, di Mako Polres Cianjur.

Aszhari mengatakan, modus operandi dari penyalahgunaan ganja, sabu maupun obat keras ini dilakukan dengan cara tempel.

"Mereka melakukan tanpa transaksi langsung, jadi lewat komunikasi dengan hp, kemudian barang tersebut disimpan di satu tempat, lalu pembeli datang untuk mengambil, ada juga yang melalui trasnsaksi langsung seperti ganja dan obat keras ini," pungkas  Aszhari.

Sedangkan pasal yang dilanggar oleh para pelaku yakni pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 untuk jenis ganja, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. 

Untuk kasus sabu-sabu pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan makasimal 12 tahun.

Sementara untuk obat-obatan terlarang termasuk dalam pelanggaran pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network